Jumat, 07 Mei 2010

ATURAN KONTES - Kontes Rencana Bisnis Kreatif

BIAYA KONTES
Tidak ada biaya pendaftaran.
Apabila terpilih sebagai tim semifinalis dan finalis, maka peserta menanggung sendiri biaya perjalanan dan akomodasi selama kegiatan penjurian.


TATA CARA PENDAFTARAN
Setiap tim hanya boleh memasukkan satu rencana bisnis.
Peserta harus menepati semua tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Peserta yang memberikan data yang tidak benar akan didiskualifikasi.
Juri berhak untuk mendiskualifikasi peserta.


ATURAN IDE BISNIS
Ide rencana bisnis berupa usaha di ke-14 subsektor industri kreatif di Indonesia (Fesyen; Pasar Seni dan Barang Antik; Permainan Interaktif; Film, Video, dan Fotografi; Kerajinan; Musik; Desain; Periklanan; Televisi dan Radio; Seni Pertunjukan; Riset dan Pengembangan; Layanan Komputer dan Piranti Lunak; Penerbitan dan Percetakan; Arsitektur).

Ide bisnis diutamakan yang mengangkat ciri khas budaya Indonesia.

Anggaran dari rencana bisnis yang diajukan tidak boleh melebihi Rp 50.000.000,-.

Rencana bisnis yang diberikan ke Panitia harus merupakan ide asli dari peserta, dan belum pernah memenangkan kontes atau penghargaan serupa.

Rencana bisnis bisa berupa ide wirausaha kreatif yang sama sekali baru dan belum pernah dilaksanakan peserta, atau bisa juga berupa ide baru untuk menghidupkan kembali kegiatan wirausaha yang sudah sempat berjalan namun sedang vakum.

Tim harus memaparkan besarnya pembiayaan atau modal yang sudah dimiliki pada saat pendaftaran kontes, apabila ide bisnis yang diajukan sudah berhasil mendapatkan modal.

Setiap tim tidak dibenarkan untuk menerima dana kelembagaan apapun untuk gagasan yang disajikan (contoh: tim tidak dapat menjual saham kepada siapa pun di luar tim).

Tim tidak boleh menerima dana non-institusional apapun lebih dari Rp 10.000.000,- dari pendanaan non-kelembagaan termasuk kontes, hibah, teman-teman dan keluarga, pinjaman bank, dan lainnya dimana tidak ada kepemilikan ekuitas yang terkait dengan pendanaan.

Ada bentuk-bentuk pendanaan yang mungkin termasuk ke dalam wilayah abu-abu. Dalam kasus ini, Panitia akan meninjau secara teliti kasus tersebut. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan peserta tidak dapat mengajukan banding.

Rencana bisnis yang diajukan harus dapat diimplementasikan secara nyata dalam satu tahun.


RUANG LINGKUP IDE BISNIS
Ide bisnis yang disampaikan harus berupa produk atau jasa yang termasuk ke dalam 14 Subsektor Industri Kreatif Indonesia:
Fesyen
Pasar Seni dan Barang Antik
Permainan Interaktif
Film, Video, dan Fotografi
Kerajinan
Musik
Desain
Periklanan
Televisi dan Radio
Seni Pertunjukan
Riset dan Pengembangan
Layanan Komputer dan Piranti Lunak
Penerbitan dan Percetakan
Arsitektur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar